Perbedaan Kriteria Pelamar P1, P2, P3, dan P4 dalam Seleksi PPPK Guru 2022

TEMPO.CO, Jakarta -Proses seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK Guru 2022 memprioritaskan pada empat kriteria pelamar. Keempat kriteria tersebut, antara lain Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3). dan Pelamar Umum (P4). Lantas, apa arti dan perbedaan dari masing-masing kriteria itu?

TEMPO.CO, Jakarta -Proses seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK Guru 2022 memprioritaskan pada empat kriteria pelamar. Keempat kriteria tersebut, antara lain Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3). dan Pelamar Umum (P4). Lantas, apa arti dan perbedaan dari masing-masing kriteria itu? 

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 022/RILIS/BKN/X/2022, diterangkan bahwa P1 merujuk pada peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. 

Baca juga : Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup 13 November 2022, Ini 7 Berkas yang Harus Disiapkan

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.Sementara P2 merupakan calon peserta yang terdata dalam database BKN sebagai mantan tenaga honorer K-11 (TH K-11) yang tidak termasuk dalam P1. 

Sedangkan P3 diketahui sebagai guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, dalam kriteria pelamar P3 ini wajib memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun. Alias, setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (Dapodik), yakni sumber data utama pendidikan di Indonesia. 

Selain P1, P2, dan P3, ada pula kriteria pelamar Prioritas 4 atau disebut sebagai Pelamar Umum (P4). Ini adalah kriteria pelamar dengan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. Seluruh calon pelamar, baik kriteria P1, P2, P3, dan P4 dapat melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Saat melakukan pendaftaran, pelamar harus memilih salah satu dari empat kriteria tersebut. Disebutkan, dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah. Ini dilakukan dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. 

“Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia untuk kemajuan negeri ini," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 4 November 2022 ihwal pendaftaran PPPK Guru. 

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Menteri Nadiem Targetkan Tahun Ini 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. 

ncG1vNJzZmislaC7sHrTnqSpp16YvHC%2BxJqbaGlmaoB4fJZop56qkpqxoq3NZqKroaSav6qtjKmcpZmdlr9uvJBmp2tloGh6pa3NZqdtZZSWuaK5jKycpZ2bqLZuvM%2BpomafpafCbn6Pa2k%3D

 Share!